Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 diajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. (2) Dalam hal permohonan Informasi Publik diajukan secara
tertulis, pemohon: a. mengisi formulir permohonan Informasi; dan b. membayar biaya
dan/atau pengiriman Informasi apabila dibutuhkan. (3) Dalam hal permohonan Informasi Publik diajukan secara tidak tertulis, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi memastikan permohonan Informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan Informasi. (4) Formulir permohonan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling sedikit memuat: a. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permohonan Informasi Publik; b. registrasi; c. nama; d. alamat; e. pekerjaan; f. nomor telepon; g. email; h. nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP); i. rincian Informasi yang dibutuhkan; (5) Formulir permohonan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini. (6) Waktu pelayanan permohonan Informasi Publik dilaksanakan sesuai dengan jam kerja kantor Lembaga Sandi Negara.
