PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat dan mengetahui Informasi dan/atau mendapatkan salinan Informasi Publik. (2) Lemsaneg wajib memenuhi hak sebagaimana pada ayat (1) dengan menyediakan Informasi Publik berdasarkan permohonan Informasi Publik.
