Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi memberikan Informasi yang wajib tersedia setiap saat. (2) Informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. daftar Informasi Publik;
b. Informasi mengenai peraturan, keputusan dan/atau kebijakan; c. dokumen perjanjian dengan pihak ketiga; d. Informasi tentang organisasi; e. prosedur kerja pelayanan publik; dan f. seluruh Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. (3) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyusun dan MENETAPKAN daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (4) Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
