Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi memberikan Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami, media yang tepat, dan disampaikan tanpa adanya penundaan. (2) Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. (3) Dalam hal keadaan darurat yang berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi mengumumkan Informasi tentang prosedur evakuasi keadaan darurat kepada pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak dan menyediakan sarana prasarana bagi penyebarluasan Informasi keadaan darurat. (4) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi memastikan pihak penerima izin dan/atau perjanjian kerja dari Lemsaneg yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak serta ketertiban umum agar: a. mengumumkan prosedur evakuasi keadaan darurat kepada pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak; dan b. menyediakan sarana dan prasarana yang menjadi bagian dari penyebarluasan Informasi serta merta.
