PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi memberikan Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dengan menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar, serta mudah dipahami. (2) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Informasi tentang profil Lemsaneg; b. Informasi tentang ringkasan laporan keuangan yang sudah diaudit; c. Informasi tentang ringkasan laporan akses Informasi Publik; dan d. Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali melalui situs resmi Lemsaneg.
