PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 2
BAB 2 — TATA CARA LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Lemsaneg memberikan layanan Informasi Publik meliputi: (1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; (2) Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan (3) Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
