PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 18
BAB 4 — LAPORAN DAN EVALUASI
(1) Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala ini paling sedikit sekali dalam 6 (enam) bulan. (2) Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melaporkan perkembangan pelaksanaan Peraturan Kepala ini kepada Pengarah sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
