Pasal 17
BAB 4 — LAPORAN DAN EVALUASI
(1) Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi membuat dan menyediakan laporan layanan Informasi Publik yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. (2) Salinan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Informasi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. gambaran umum kebijakan pelayanan Informasi Publik; b. gambaran umum pelaksanaan pelayanan Informasi Publik, antara lain:
Sarana dan prasarana pelayanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya.
Sumber daya manusia yang menangani pelayanan Informasi Publik beserta kualifikasinya.
Anggaran pelayanan Informasi serta laporan penggunaannya. c. rincian pelayanan Informasi Publik masing-masing Badan Publik yang meliputi:
jumlah permohonan Informasi Publik;
waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik dengan klasifikasi tertentu;
jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya; dan
jumlah permohonan Informasi Publik yang ditolak beserta alasannya; d. rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik, meliputi:
jumlah keberatan yang diterima;
tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya oleh Lembaga Sandi Negara;
jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi yang berwenang;
hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi yang berwenang dan pelaksanaannya oleh Lembaga Sandi Negara;
jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan; dan
hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh Lembaga Sandi Negara. e. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik; f. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan Informasi Publik; (4) Laporan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. ringkasan umum mengenai gambaran pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan b. laporan lengkap yang merupakan gambaran utuh pelaksanaan layanan Informasi Publik. (5) Ringkasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. (6) Laporan lengkap layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat.
