Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN
(1) Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi memberikan tanggapan atas keberatan dalam bentuk keputusan tertulis dan disampaikan kepada Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan atau penerima kuasanya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan. (2) Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan; b. nomor surat tanggapan atas keberatan; c. tanggapan/jawaban tertulis atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atas keberatan yang diajukan; d. perintah Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk memberikan sebagian atau seluruh Informasi Publik yang diminta dalam hal keberatan diterima; dan e. jangka waktu pelaksanaan perintah sebagaimana dimaksud dalam huruf d. (3) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melaksanakan keputusan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak keputusan tertulis dikeluarkan.
