Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN
(1) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan. (2) Register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor registrasi pengajuan keberatan; b. tanggal diterimanya keberatan; c. identitas lengkap Pemohon Informasi dan/atau kuasanya yang mengajukan keberatan; d. nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik; e. Informasi Publik yang diminta; f. tujuan penggunaan Informasi; g. alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UNDANG-UNDANG Keterbukaan Informasi Publik; h. keputusan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; i. hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan; j. nama dan posisi atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan k. tanggapan Pemohon Informasi. (3) Format register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
