PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 19
BAB 5 — PENUTUP
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2015
KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA,
ttd
DJOKO SETIADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
