Pasal 9
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET DAN KEWAJIBAN
(1) Pengelolaan aset yang diperoleh dari Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dengan cara: a. penagihan; b. penjualan; c. sekuritisasi; d. litigasi; e. perjumpaan utang antara tagihan dan kewajiban; dan/atau
f. restrukturisasi. (2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan setelah debitur Bank melakukan pembayaran sejumlah kewajiban tertentu dari
pinjamannya. (3) Dalam melaksanakan restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan kewenangannya: a. menurunkan suku bunga; b. menunda pembayaran; c. memperpanjang jangka waktu; d. mengonversikan piutang menjadi penyertaan modal; e. menghapus sebagian atau seluruh tunggakan denda; f. menghapus sebagian atau seluruh tunggakan bunga; dan/atau g. menghapus sebagian atau seluruh tunggakan pokok pinjaman. (4) Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan penagihan kepada debitur Bank atau penjualan kepada Bank atau pihak lain atas aset yang telah dilakukan restrukturisasi. (5) Hasil pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didistribusikan kepada Bank dan Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan perjanjian yang disepakati oleh Bank dan Lembaga Penjamin Simpanan. (6) Hasil pengelolaan aset yang menjadi hak Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan: a. sebagai pengurang nilai penyertaan modal sementara atau pembayaran kewajiban Bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan dalam hal Bank menerima penyertaan modal sementara dari Lembaga Penjamin Simpanan; atau b. sebagai pembayaran kewajiban Bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan dalam hal Bank tidak menerima penyertaan modal sementara. (7) Dalam hal masih terdapat sisa hasil pengelolaan aset yang menjadi hak Bank setelah digunakan untuk pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Lembaga Penjamin Simpanan menyerahkan sisa hasil pengelolaan aset tersebut kepada Bank.
