PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan, Penatausahaan, Serta Pencatatan Aset dan...
Pasal 10
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET DAN KEWAJIBAN
Piutang kepada Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b berasal dari: a. kewajiban Bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan berupa pemberian pinjaman; b. kewajiban Bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan akibat pemberian penjaminan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan atas pinjaman Bank dari pihak lain; c. kewajiban Bank dalam likuidasi atas pemberian dana talangan oleh Lembaga Penjamin Simpanan; dan d. kewajiban lainnya kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
