PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan, Penatausahaan, Serta Pencatatan Aset dan...
Pasal 8
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET DAN KEWAJIBAN
(1) Aset yang diperoleh dari Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a merupakan aset yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. aset produktif dengan kualitas rendah; b. aset yang apabila dialihkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan diperkirakan akan berdampak positif terhadap kesehatan atau kinerja Bank; dan/atau c. aset yang apabila dialihkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan diperkirakan pengelolaannya akan lebih optimal. (2) Dalam hal aset yang diperoleh Lembaga Penjamin Simpanan merupakan aset kredit, Lembaga Penjamin Simpanan dapat sekaligus mengambil alih agunan atas kredit tersebut.
