PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan, Penatausahaan, Serta Pencatatan Aset dan...
Pasal 7
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET DAN KEWAJIBAN
(1) Pengelolaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dapat dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan secara langsung dan/atau menunjuk pihak lain. (2) Dalam hal pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pihak lain, Lembaga Penjamin Simpanan menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi
kepentingan dan/atau atas nama Lembaga Penjamin Simpanan, guna melaksanakan pengelolaan aset.
