PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan, Penatausahaan, Serta Pencatatan Aset dan...
Pasal 6
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET DAN KEWAJIBAN
(1) Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan kewajiban dalam penyelengaraan yang diperoleh atau berasal dari Program Restrukturisasi Perbankan. (2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengelolaan aset; dan b. pengelolaan kewajiban.
