PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan, Penatausahaan, Serta Pencatatan Aset dan...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kewajiban Lembaga Penjamin Simpanan yang diperoleh atau berasal dari penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan, terdiri atas: a. pinjaman yang diperoleh dari pihak lain, yaitu pinjaman yang berasal dari orang perseorangan, badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta, dan/atau badan hukum lainnya; b. kewajiban atas selisih kurang kepada Bank Penerima dalam pelaksanaan transaksi pengalihan sebagian atau seluruh aset dan kewajiban Bank; c. kewajiban atas selisih kurang kepada Bank Perantara dalam pelaksanaan transaksi pengalihan sebagian atau
seluruh aset dan kewajiban Bank; d. kewajiban yang berasal dari penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan atas pinjaman Bank; dan e. kewajiban operasional lainnya.
