PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan, Penatausahaan, Serta Pencatatan Aset dan...
Pasal 32
BAB 3 — PENATAUSAHAAN DAN PENCATATAN
(1) Lembaga Penjamin Simpanan menyusun laporan pengakhiran Program Restrukturisasi Perbankan yang di dalamnya termasuk laporan pengelolaan aset dan kewajiban. (2) Laporan pengelolaan aset dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat daftar aset dan kewajiban yang tersisa di akhir Program Restrukturisasi Perbankan, selisih kurang atau lebih antara aset dan kewajiban Program Restrukturisasi Perbankan, dan catatan mengenai kondisi aset dan kewajiban Program Restrukturisasi Perbankan.
