Pasal 33
BAB 4 — PENGAKHIRAN PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
(1) Lembaga Penjamin Simpanan mengakhiri penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan setelah PRESIDEN MEMUTUSKAN untuk mengakhiri Program Restrukturisasi Perbankan. (2) Pengelolaan aset dan kewajiban yang tersisa setelah pengakhiran Program Restrukturisasi Perbankan dilakukan secara terpisah dari pengelolaan aset dan kewajiban Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugas Lembaga Penjamin Simpanan berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. (3) Pengelolaan aset yang tersisa setelah pengakhiran Program Restrukturisasi Perbankan dapat dilakukan oleh pihak lain. (4) Dalam hal terdapat selisih kurang antara aset dan kewajiban Program Restrukturisasi Perbankan pada saat pengakhiran Program Restrukturisasi Perbankan, selisih tersebut ditutup dengan kontribusi industri perbankan. (5) Dalam hal terdapat selisih lebih antara aset dan kewajiban Program Restrukturisasi Perbankan pada saat pengakhiran Program Restrukturisasi Perbankan, selisih tersebut dicatat sebagai kekayaan Lembaga Penjamin Simpanan yang terpisah dari pencatatan aset dan kewajiban yang diperoleh atau berasal dari pelaksanaan fungsi dan tugas Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
