PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan, Penatausahaan, Serta Pencatatan Aset dan...
Pasal 31
BAB 3 — PENATAUSAHAAN DAN PENCATATAN
(1) Lembaga Penjamin Simpanan melaporkan pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan kepada PRESIDEN melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebanyak 1 (satu) kali setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (2) Selain melaporkan penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan juga melaporkan kegiatan pengelolaan aset dan kewajiban selama penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan.
