PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan, Penatausahaan, Serta Pencatatan Aset dan...
Pasal 30
BAB 3 — PENATAUSAHAAN DAN PENCATATAN
(1) Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan penghapusan aset selama penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan. (2) Penghapusan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah upaya penagihan dan/atau penjualan dilakukan secara maksimal dan memenuhi kriteria: a. berdasarkan kajian Lembaga Penjamin Simpanan, hasil yang akan diperoleh dari pengelolaan aset lebih kecil dari biaya yang akan dikeluarkan; atau
b. memenuhi kriteria lain yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
