Pasal 29
BAB 3 — PENATAUSAHAAN DAN PENCATATAN
(1) Dana Program Restrukturisasi Perbankan yang berbentuk investasi dapat ditempatkan pada surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah INDONESIA dan/atau Bank INDONESIA. (2) Sesaat sebelum dan selama penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan dapat menempatkan dana Program Restrukturisasi Perbankan pada rekening giro di Bank INDONESIA dan/atau Bank milik pemerintah. (3) Lembaga Penjamin Simpanan juga dapat menempatkan dana Program Restrukturisasi Perbankan pada Bank yang ditangani Lembaga Penjamin Simpanan dalam Program Restrukturisasi Perbankan dengan syarat-syarat tertentu. (4) Dana Program Restrukturisasi Perbankan digunakan untuk penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan, termasuk untuk operasionalisasi Program Restrukturisasi Perbankan dan dalam rangka membangun kesiapan Lembaga Penjamin Simpanan untuk menyelenggarakan Program Restrukturisasi Perbankan.
