PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan, Penatausahaan, Serta Pencatatan Aset dan...
Pasal 28
BAB 3 — PENATAUSAHAAN DAN PENCATATAN
(1) Sumber pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan berasal dari: a. pemegang saham Bank atau pihak lain berupa tambahan modal dan/atau perubahan kewajiban tertentu menjadi modal; b. hasil pengelolaan aset dan kewajiban yang berasal dari aset dan kewajiban Bank yang ditangani; c. kontribusi industri perbankan; dan/atau d. pinjaman yang diperoleh Lembaga Penjamin Simpanan dari pihak lain. (2) Dana yang diterima oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan dikelola secara terpisah dari dana yang diterima Lembaga Penjamin Simpanan untuk pelaksanaan fungsi dan tugas Lembaga Penjamin Simpanan berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
