PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan, Penatausahaan, Serta Pencatatan Aset dan...
Pasal 27
BAB 3 — PENATAUSAHAAN DAN PENCATATAN
(1) Dalam pengelolaan aset dan kewajiban Program Restrukturisasi Perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan dapat MENETAPKAN standar biaya yang lebih tinggi dari standar biaya yang berlaku di Lembaga Penjamin Simpanan untuk biaya terkait personil. (2) Penetapan standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan keahlian khusus, tingkat kompleksitas pekerjaan, risiko pekerjaan, dan jenis pekerjaan yang bersifat ad-hoc.
