PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan, Penatausahaan, Serta Pencatatan Aset dan...
Pasal 26
BAB 3 — PENATAUSAHAAN DAN PENCATATAN
Pengadaan barang dan jasa untuk penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. prinsip pengadaan dilakukan dengan cepat, transparan, dan akuntabel; b. pengadaan jasa untuk tahun jamak dapat dilakukan; c. batasan nilai pengadaan untuk setiap metode dapat lebih tinggi dari kebijakan pengadaan untuk menjalankan pelaksanaan fungsi dan tugas Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan; dan d. pengadaan dapat dilakukan dengan menggunakan daftar pendek rekanan penyedia barang dan jasa yang
ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
