Pasal 25
BAB 3 — PENATAUSAHAAN DAN PENCATATAN
(1) Pencatatan terhadap pengelolaan aset dan kewajiban Program Restrukturisasi Perbankan dilakukan secara terpisah dari pencatatan aset dan kewajiban yang diperoleh atau yang berasal dari pelaksanaan fungsi dan tugas Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. (2) Pencatatan terhadap aset dan kewajiban Program Restrukturisasi Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan paling sedikit mempertimbangkan: a. penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan bersifat ad-hoc; b. pencatatan berbasis akrual;
c. selisih antara aset dan kewajiban yang tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan; dan d. aset dan kewajiban Program Restrukturisasi Perbankan tidak dikonsolidasi dengan aset dan kewajiban Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugas Lembaga Penjamin Simpanan berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. (3) Apabila terdapat selisih lebih antara aset dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, selisih lebih tersebut dicatat sebagai kekayaan Lembaga Penjamin Simpanan. (4) Apabila terdapat selisih kurang antara aset dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, selisih kurang tersebut tidak diperhitungkan dalam modal Lembaga Penjamin Simpanan, tetapi diperhitungkan sebagai pengurang dana Program Restrukturisasi Perbankan yang akan ditutup dari kontribusi industri perbankan.
