PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan, Penatausahaan, Serta Pencatatan Aset dan...
Pasal 24
BAB 3 — PENATAUSAHAAN DAN PENCATATAN
(1) Biaya penanganan Bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan meliputi: a. dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penanganan Bank dengan cara pengalihan sebagian
atau seluruh aset dan kewajiban Bank kepada Bank Penerima, selisih kurang kepada Bank Penerima merupakan biaya penanganan Bank; b. dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penanganan Bank dengan cara pengalihan sebagian atau seluruh aset dan kewajiban Bank kepada Bank Perantara:
- selisih kurang kepada Bank Perantara merupakan biaya penanganan; dan
- penyetoran modal untuk memenuhi tingkat kesehatan Bank Perantara yang dipersyaratkan Otoritas Jasa Keuangan merupakan penyertaan modal sementara; dan c. dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penanganan Bank dengan cara penyertaan modal sementara, selisih antara setoran modal dengan nilai wajar penyertaan modal sementara merupakan biaya penanganan. (2) Hasil pengelolaan atas aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diperhitungkan sebagai pengembalian atas biaya penanganan Bank yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
