PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan, Penatausahaan, Serta Pencatatan Aset dan...
Pasal 22
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET DAN KEWAJIBAN
(1) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diselesaikan dengan cara pembayaran tunai atau non tunai. (2) Pembayaran dengan cara non tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan surat berharga yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan, surat berharga yang diterbitkan Lembaga Penjamin Simpanan, dan/atau alat pembayaran non tunai lainnya.
