Pasal 21
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET DAN KEWAJIBAN
(1) Selain penerbitan surat paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan berwenang melakukan pengosongan atas tanah dan/atau bangunan milik atau yang menjadi hak Bank yang dikuasai oleh pihak lain. (2) Pengosongan atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan sendiri maupun dengan bantuan alat negara penegak hukum yang berwenang. (3) Pengosongan dilakukan berdasarkan surat perintah pengosongan yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (4) Surat perintah pengosongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat Lembaga Penjamin Simpanan. (5) Surat perintah pengosongan paling sedikit mencantumkan: a. obyek pengosongan; b. pemegang hak; c. perintah dan batas waktu pengosongan; dan d. pertimbangan hukum.
