PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan, Penatausahaan, Serta Pencatatan Aset dan...
Pasal 20
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET DAN KEWAJIBAN
(1) Pada pengelolaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Lembaga Penjamin Simpanan berwenang menerbitkan surat paksa sebagai bentuk peningkatan upaya penagihan piutang Bank yang ditangani Lembaga Penjamin Simpanan. (2) Untuk penagihan piutang Bank dengan penerbitan surat paksa, Lembaga Penjamin Simpanan terlebih dahulu menentukan piutang Bank dimaksud yang jumlah dan alas haknya sudah pasti.
