PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan, Penatausahaan, Serta Pencatatan Aset dan...
Pasal 19
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET DAN KEWAJIBAN
(1) Aset yang diperoleh dari Pengurus dan/atau pemegang saham yang menyebabkan kerugian Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g dikelola oleh: a. perusahaan induk yang dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan; b. Lembaga Penjamin Simpanan; dan/atau c. pihak lain. (2) Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dengan cara: a. penjualan; dan/atau b. restrukturisasi.
