PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan, Penatausahaan, Serta Pencatatan Aset dan...
Pasal 18
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET DAN KEWAJIBAN
(1) Aset agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f dikelola dengan cara: a. penagihan; b. penjualan; c. sekuritisasi; d. litigasi; dan/atau e. restrukturisasi. (2) Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan penagihan kepada debitur Bank atau penjualan kepada Bank atau pihak lain atas aset yang telah dilakukan restrukturisasi.
