PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan, Penatausahaan, Serta Pencatatan Aset dan...
Pasal 17
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET DAN KEWAJIBAN
(1) Aset berupa penyertaan modal sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e pada Bank atau Bank Perantara yang menerima penambahan modal dari Lembaga Penjamin Simpanan dikelola oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (2) Pelepasan aset penyertaan modal sementara pada Bank atau Bank Perantara dilakukan dengan cara: a. penjualan; dan/atau b. yang diperkirakan memberikan hasil optimal bagi
Lembaga Penjamin Simpanan.
