Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA PENANGANAN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
(1) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penanganan Bank Sistemik setelah Komite Stabilitas Sistem Keuangan menyerahkan penanganan Bank Sistemik kepada Lembaga Penjamin Simpanan. (2) Dalam melakukan penanganan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan berwenang: a. mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham Bank Sistemik, termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham; b. menguasai dan mengelola aset dan kewajiban Bank Sistemik; c. meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah setiap kontrak yang mengikat Bank Sistemik dengan pihak ketiga yang merugikan Bank Sistemik; dan d. menjual dan/atau mengalihkan aset Bank Sistemik tanpa persetujuan debitur dan/atau kewajiban Bank Sistemik tanpa persetujuan kreditur. (3) Setelah Lembaga Penjamin Simpanan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham Bank Sistemik, termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, serta kepemilikan, kepengurusan, dan/atau kepentingan lain pada Bank Sistemik, Lembaga
Penjamin Simpanan dapat melakukan tindakan sebagai berikut: a. menguasai, mengelola, dan melakukan tindakan kepemilikan atas aset milik atau yang menjadi hak Bank Sistemik dan/atau kewajiban Bank Sistemik; b. melakukan penyertaan modal sementara; c. menjual atau mengalihkan aset Bank Sistemik tanpa persetujuan debitur dan/atau kewajiban Bank Sistemik tanpa persetujuan kreditur; d. mengalihkan manajemen Bank Sistemik kepada pihak lain; e. melakukan merger atau konsolidasi dengan Bank lain; f. melakukan pengalihan kepemilikan Bank Sistemik; dan/atau g. meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah kontrak Bank Sistemik yang mengikat Bank Sistemik dengan pihak ketiga, yang menurut Lembaga Penjamin Simpanan merugikan Bank Sistemik.
