PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penanganan Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan...
Pasal 8
BAB 3 — PEMILIHAN CARA PENANGANAN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
(1) Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan rekomendasi cara penanganan Bank Sistemik kepada rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang diselenggarakan untuk MENETAPKAN langkah penanganan Bank Sistemik yang mengalami permasalahan solvabilitas. (2) Penyampaian rekomendasi cara penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan perkiraan biaya penanganan.
