PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penanganan Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan...
Pasal 7
BAB 3 — PEMILIHAN CARA PENANGANAN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
(1) Pemilihan cara penanganan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria: a. kondisi perekonomian; b. kompleksitas permasalahan Bank Sistemik; c. kebutuhan waktu penanganan Bank Sistemik; d. ketersediaan investor; dan e. efektivitas penanganan permasalahan Bank Sistemik. (2) Selain kriteria sebagaimana tersebut pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan dapat mempertimbangkan kriteria lain.
