PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penanganan Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan...
Pasal 6
BAB 3 — PEMILIHAN CARA PENANGANAN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penanganan Bank Sistemik dengan cara:
a. mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik kepada Bank Penerima; b. mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik kepada Bank Perantara; atau c. melakukan penyertaan modal sementara pada Bank Sistemik.
