Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA PENANGANAN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
(1) Dalam hal peninjauan ulang, pembatalan, pengakhiran, dan/atau pengubahan kontrak oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf g menimbulkan kerugian bagi suatu pihak, maka pihak tersebut hanya dapat menuntut penggantian yang tidak melebihi nilai manfaat yang telah diperoleh dari kontrak dimaksud setelah terlebih dahulu membuktikan secara nyata dan jelas kerugian yang dialaminya. (2) Nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah seluruh manfaat yang dapat diukur dengan nilai uang yang telah menjadi hak dari pihak yang dirugikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak sampai dengan kontrak tersebut dilakukan peninjauan
ulang, pembatalan, pengakhiran, dan/atau pengubahan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
