PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penanganan Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan...
Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PENANGANAN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
Pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dapat dilakukan kepada 1 (satu) atau lebih Bank Penerima.
