Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA PENANGANAN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
Selain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dalam melakukan pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik kepada Bank Penerima, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang: a. MENETAPKAN jenis dan kriteria aset Bank Sistemik yang dialihkan; b. MENETAPKAN jenis dan kriteria kewajiban Bank Sistemik yang dialihkan; c. mengalihkan sebagian atau seluruh kewajiban Bank Sistemik kepada Bank Penerima yang diikuti dengan pengalihan sebagian atau seluruh aset Bank Sistemik tanpa persetujuan kreditur, debitur, dan/atau pihak lain, termasuk Pengurus dan Rapat Umum Pemegang Saham Bank Sistemik; dan d. melakukan pembayaran kepada Bank Penerima atas selisih kurang antara nilai aset dan nilai kewajiban Bank Sistemik yang dialihkan.
