Pasal 13
BAB 4 — TATA CARA PENANGANAN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
(1) Jenis dan kriteria aset Bank Sistemik yang dapat dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi:
a. aset yang memiliki kualitas lancar atau dalam perhatian khusus, tidak dalam sengketa, disita, dan/atau dijaminkan; b. aset tetap dan inventaris yang digunakan dalam kegiatan usaha Bank Sistemik; c. aset tak berwujud yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha Bank Sistemik; dan d. aset lain yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk dialihkan. (2) Jenis dan kriteria kewajiban Bank Sistemik yang dapat dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi jenis dan kriteria kewajiban: a. simpanan nasabah penyimpan, termasuk simpanan dari Bank lain; dan b. pinjaman yang diterima dari Bank lain dalam bentuk transaksi pasar uang antar-Bank, kecuali pinjaman tersebut dijaminkan dengan aset Bank Sistemik. (3) Jumlah kewajiban Bank Sistemik yang dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar saldo kewajiban Bank Sistemik yang tercatat pada pembukuan Bank Sistemik pada saat akan dialihkan.
