Pasal 3
BAB 2 — PERSIAPAN PENANGANAN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
(1) Dalam hal Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kondisinya memburuk dan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Bank dalam pengawasan khusus, Lembaga Penjamin Simpanan melakukan peningkatan intensitas persiapan penanganan Bank Sistemik setelah menerima permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Peningkatan intensitas persiapan penanganan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Peningkatan intensitas persiapan penanganan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan: a. melakukan pemutakhiran hasil uji tuntas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a; b. melakukan penjajakan kepada:
- calon Bank Penerima yang berpotensi menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik; dan/atau
- pemegang saham yang berpotensi ikut serta melakukan penyetoran modal; c. melakukan pemasaran aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik kepada Bank lain; d. memberikan kesempatan kepada calon Bank Penerima yang bersedia menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik untuk melakukan uji tuntas pada Bank Sistemik; dan/atau e. melakukan kegiatan lain yang diperlukan.
(4) Lembaga Penjamin Simpanan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d dengan difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
