PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penanganan Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan...
Pasal 2
BAB 2 — PERSIAPAN PENANGANAN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
(1) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan persiapan penanganan Bank Sistemik setelah memperoleh pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Persiapan penanganan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Persiapan penanganan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan: a. uji tuntas pada Bank Sistemik untuk:
- memeriksa dan menilai aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik; dan
- mendapatkan informasi mengenai kondisi keuangan Bank Sistemik, permasalahan Bank Sistemik, termasuk perkara di pengadilan, dan tindakan perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh Pengurus dan/atau pemegang saham Bank Sistemik, serta pelaksanaan rencana aksi; b. analisis mengenai:
- calon Bank Penerima yang berpotensi menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik; dan/atau
- pemegang saham yang berpotensi ikut serta melakukan penyetoran modal; dan
c. kegiatan lain yang diperlukan.
