PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penanganan Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan...
Pasal 4
BAB 2 — PERSIAPAN PENANGANAN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
Dalam melakukan persiapan penanganan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau peningkatan intensitas persiapan penanganan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Lembaga Penjamin Simpanan dapat menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama Lembaga Penjamin Simpanan untuk melaksanakan tugas tertentu.
