Pasal 25
BAB 4 — TATA CARA PENANGANAN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
(1) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan MENETAPKAN penanganan Bank Sistemik dengan cara penyertaan modal sementara tanpa mengikutsertakan pemegang saham: a. Lembaga Penjamin Simpanan mengambil alih segala hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham, kepemilikan, kepengurusan, dan/atau kepentingan lain pada Bank Sistemik; dan b. pemegang saham dan Pengurus Bank Sistemik tidak menuntut Lembaga Penjamin Simpanan atau pihak yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan apabila proses penanganan tidak berhasil, sepanjang Lembaga Penjamin Simpanan atau pihak yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan melakukan
tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setelah Lembaga Penjamin Simpanan melakukan pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Lembaga Penjamin Simpanan melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
