Pasal 26
BAB 4 — TATA CARA PENANGANAN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
(1) Dalam hal ekuitas Bank Sistemik bernilai positif pada saat Lembaga Penjamin Simpanan MEMUTUSKAN melakukan penyertaan modal sementara tanpa mengikutsertakan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Lembaga Penjamin Simpanan dan Pemegang Saham Pengendali membuat perjanjian yang mengatur penggunaan hasil penjualan saham Bank Sistemik milik Lembaga Penjamin Simpanan dan milik Pemegang Saham Pengendali. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat penggunaan hasil penjualan saham Bank Sistemik dengan urutan sebagai berikut: a. pengembalian seluruh biaya penanganan yang telah dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan; b. pengembalian kepada Pemegang Saham Pengendali secara proporsional sesuai dengan persentase kepemilikan saham dari jumlah ekuitas pada saat Lembaga Penjamin Simpanan MEMUTUSKAN penanganan Bank Sistemik dilakukan tanpa mengikutsertakan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; dan c. pengembalian kepada Lembaga Penjamin Simpanan dan Pemegang Saham Pengendali secara proporsional sesuai dengan perbandingan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dalam hal masih terdapat sisa hasil penjualan saham Bank Sistemik setelah penggunaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Pemegang Saham Pengendali maka pembagian pengembalian kepada Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan pembagian sisa hasil penjualan saham Bank Sistemik yang merupakan bagian dari Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan secara proporsional sesuai dengan persentase kepemilikan saham masing- masing Pemegang Saham Pengendali pada saat Lembaga Penjamin Simpanan MEMUTUSKAN penanganan Bank Sistemik tanpa mengikutsertakan pemegang saham. (4) Dalam hal ekuitas Bank Sistemik bernilai nol atau negatif pada saat Lembaga Penjamin Simpanan MEMUTUSKAN melakukan penyertaan modal sementara tanpa mengikutsertakan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pemegang Saham Pengendali yang dijual sahamnya oleh Lembaga Penjamin Simpanan tidak memiliki hak atas hasil penjualan saham Bank Sistemik. (5) Besarnya ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan pendekatan harga wajar dan diaudit oleh kantor akuntan publik atau instansi pemerintah di bidang audit atas penunjukan dari Lembaga Penjamin Simpanan.
