PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penanganan Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan...
Pasal 24
BAB 4 — TATA CARA PENANGANAN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
Lembaga Penjamin Simpanan MEMUTUSKAN untuk melakukan penanganan Bank Sistemik dengan cara penyertaan modal sementara tanpa mengikutsertakan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, apabila: a. pemegang saham menyatakan tidak bersedia memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); atau b. tidak terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).
