Pasal 21
BAB 4 — TATA CARA PENANGANAN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
(1) Penanganan Bank Sistemik dengan cara penyertaan modal sementara dengan mengikutsertakan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a hanya dapat dilakukan apabila: a. pemegang saham telah menyetor modal paling rendah sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari perkiraan biaya penanganan;
b. ada pernyataan dari Rapat Umum Pemegang Saham yang dibuat dengan akta notaris yang paling sedikit memuat kesediaan untuk:
- menyerahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham;
- menyerahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan kepengurusan Bank Sistemik; dan
- tidak menuntut Lembaga Penjamin Simpanan atau pihak yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan dalam hal proses penanganan tidak berhasil, sepanjang Lembaga Penjamin Simpanan atau pihak yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. Bank Sistemik menyerahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan dokumen mengenai:
- penggunaan fasilitas pendanaan, pinjaman likuiditas jangka pendek, atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah dari Bank INDONESIA;
- data keuangan debitur;
- struktur permodalan dan susunan pemegang saham 3 (tiga) tahun terakhir; dan
- informasi lainnya yang terkait dengan aset, kewajiban, dan permodalan Bank Sistemik yang dibutuhkan Lembaga Penjamin Simpanan. (2) Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berlaku efektif terhitung sejak tanggal penyerahan penanganan Bank Sistemik oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan kepada Lembaga Penjamin Simpanan. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi oleh Bank Sistemik paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Lembaga Penjamin Simpanan menerima
penyerahan Bank Sistemik dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan. (4) Dalam hal menurut penilaian Lembaga Penjamin Simpanan seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) telah dipenuhi, Lembaga Penjamin Simpanan MEMUTUSKAN penanganan Bank Sistemik dengan cara penyertaan modal sementara dengan mengikutsertakan pemegang saham. (5) Setelah pemegang saham menyerahkan pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Lembaga Penjamin Simpanan melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
