PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penanganan Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan...
Pasal 20
BAB 4 — TATA CARA PENANGANAN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penanganan Bank Sistemik melalui cara penyertaan modal sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c yang dilakukan: a. dengan mengikutsertakan pemegang saham; atau b. tanpa mengikutsertakan pemegang saham.
