PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penanganan Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan...
Pasal 19
BAB 4 — TATA CARA PENANGANAN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
(1) Lembaga Penjamin Simpanan meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk mencabut izin usaha Bank Perantara
yang telah dialihkan seluruh aset dan/atau kewajibannya kepada Bank lain. (2) Lembaga Penjamin Simpanan membubarkan badan hukum dan melakukan proses likuidasi Bank Perantara yang telah dicabut izin usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai likuidasi Bank.
